Bencana Menjadi Ujian Solidaritas Sosial dan Kesetiaan pada Nilai-Nilai Kebangsaan
Jakarta, (27/2). Upaya membangun
kesiapsiagaan bencana masyarakat erat hubungannya dengan mewujudkan nilai-nilai
Empat Pilar Kebangsaan.
"Dampak bencana yang terjadi itu
menghadirkan sebuah ujian terhadap solidaritas sosial dan kesetiaan kita pada
nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam
acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bertema Penguatan Kesiapsiagaan
Berbasis Pengetahuan Lokal di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jumat (27/2/2026).
Hadir pada acara tersebut Pangarso
Suryoutomo (Plt. Deputy Bidang Pencegahan BNPB), Bergas Catursasi Penanggung
S.Sos, M.SI (Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jawa Tengah),
Trinirmalaningrum (Direktur Yayasan Skala Indonesia), dan peserta dari lingkungan
Pemprov Jawa Tengah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, serta media
massa.
Oleh karena itu, menurut Lestari,
terjadinya bencana dan dampaknya itu harus menjadi tanggung jawab bersama.
Diakui Rerie, sapaan akrab Lestari,
Indonesia adalah negara yang gemah ripah loh jinawi, tetapi kita berada di
sebuah wilayah yang sangat labil di lingkaran gunung berapi.
Kondisi itu, dijelaskan oleh Rerie,
menghadirkan tantangan luar biasa yang membutuhkan kesiapsiagaan masyarakat,
yang tidak sekadar tangguh, tetapi juga tanggap terhadap bencana.
Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X
DPR RI itu, nilai-nilai Pancasila dapat menjadi dasar etika bagi masyarakat
untuk bersikap dalam menghadapi bencana.
"Jumlah korban bencana itu bukan
sekedar angka statistik, karena kita berhadapan dengan jiwa-jiwa yang memiliki
martabat. Apalagi konstitusi mengamanatkan untuk melindungi setiap warga negara
dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu
mendorong agar masyarakat yang terkena bencana tidak hanya memposisikan diri
sebagai korban, tetapi juga bisa sebagai penggerak yang kelak mampu ikut
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi
dalam kebencanaan di daerah mereka.
Ditegaskan oleh Rerie, aspek
perlindungan dari bencana yang diamanatkan konstitusi, harus direalisasikan
dalam bentuk mempersiapkan dan memampukan masyarakat untuk melakukan
pencegahan, pengurangan risiko, dan pendidikan kesiapsiagaan.
Terpenting dari itu, Ditambah Rerie,
memastikan diwujudkannya tata ruang berbasis keilmuan yang dipahami seluruh
masyarakat, sebagai bagian dari mitigasi bencana di tanah air. (JHL.7)